Kasih Keringanan Perusahaan, Menaker Pastikan THR Harus Dibayarkan

Ida Fauziyah
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V.2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Coroan Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam surat itu ditegaskan perusahaan harus tetap bayar THR pegawainya. 

Menaker Ida Fauziyah Raih 2 Penghargaan dari The Iconomics

Surat edaran itu diterbitkan 6 Mei 2020 dan diedarkan ke kepala desa dan Gubernur di seluruh Indoneisa. Sehingga, dalam waktu dekat bisa memantau perusahaan di daerahnya untuk segera memenuhi kewajubannya kepada pegawainya. 

"Memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan," tulis surat edaran itu dikutip VIVA, Kamis 7 Mei 2020. 

Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan

Meski demikian, surat edaran itu pun mengatur bahwa perusahaan bisa menunda atau mencicil pembayaran THR saat ini. Asalkan telah melalui proses dialog dengan para buruh atau pekerjanya secara kekeluargaan. 

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan dan diladasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang teansparan dan itikad baik untuk mendapatkan kesepakatan," surat edaran itu menjelaskan. 

Menaker Ida Fauziyah: Tradisi Mudik Lebaran Cuma Ada di Indonesia

Dialog tersebut pun bisa menyepakati sejumlah hal seperti yang diatur dalam surat edaran tersebut. Antara lain:

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan. Maka pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap.

- Pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati

- Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan. 

Dijelaskan pula, apabila poin-poin diatas telah disepakati, maka perusahaan harus melaporkannya ke dinas atau penyelenggara urusan ketenagakerjaan setempat. 

Kemudian ditegaskan, mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda, tidak menghilangkan kewajuban perusahaan utnuk membayar THR. Kewajiban itu pun harus dibayarkan pada tahun ini.

Pantau berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya