BPJS Kesehatan Akui Punya Utang Jatuh Tempo Rp4,4 Triliun ke RS

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diketahui memiliki utang jatuh tempo hingga Rp4,4 triliun terhadap rumah sakit pada 13 Mei 2020. 

Rasio Utang Pemerintah 2025 Ditargetkan Naik Jadi 40 Persen, Kemenkeu Buka Suara

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan itu karena kondisi keuangan yang terus mengalami defisit setiap tahunnya. Sehingga, dengan adanya penyesuaian iuran melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 segala tunggakan ke rumah sakit itu bisa diselesaikan.

"Kalau lihat aktuaria asumsi normal tentu program ini bisa sustain, rumah sakit bisa dibayar tepat waktu dan services ke masyarakat bisa berkualitas," kata dia saat telekonferensi, Kamis, 14 Mei 2020 seperti dikutip dari laman VIVAnews.com

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Selain utang jatuh tempo tersebut, BPJS Kesehatan juga mengidap utang yang belum jatuh tempo senilai Rp1,03 triliun, sedangkan utang yang telah dibayarkan sebanyak Rp192,5 triliun dengan outstanding klaim sebesar Rp6,2 triliun.

Adapun kondisi defisit yang dialami hingga 2020, jika tidak adanya penyesuaian tarif iuran akan mencapai Rp6,9 triliun dengan carry over defisit yang terjadi pada 2019 sebesar Rp15,5 triliun. Karenanya, jika tahun ini tidak juga ada penyesuaian iuran maka 2021 defisit akan terus melebar.

Ini Penyebab Aset PLN Nusantara Power Melesat Jadi Rp 350 Triliun

"Memang ada utang jatuh tempo per hari ini, tapi kalau enggak diperbaiki akan terjadi defisit yang tentu kita tidak ingin program ini tidak berkelanjutan terutama terkait pelayanannya," ucapnya.

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran untuk kelas I dinaikkan menjadi sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu mulai 1 Juli 2020.

Namun demikian, untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja kelas III akan tetap membayar Rp25.500 selama tahun ini. Sisanya selisih iuran Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah.

Baca: ?Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Sengaja Menyengsarakan Rakyat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya