Swasta Juga Perlu Diperhatikan

Gita Wirjawan
Sumber :
  • satu jam lebih dekat-tvOne

VIVA – Penerimaan pajak sudah beranjak 15 kali lipat dari Rp116 triliun di tahun 2000 ke Rp1786 triliun tahun 2019. Kenyataan yang indah ini kental dengan kebijakan fiskal pemerintah yang semakin pruden, proaktif, inklusif dan tepat sasaran dalam merangsang pembayar pajak termasuk individu dan dunia usaha.

DPR Dorong Pencairan THR Swasta Paling Lambat H-14 Lebaran

Memang tidak bisa dimungkiri peran swasta atau dunia usaha yang merupakan 87 persen dari kue ekonomi atau PDB Indonesia sebesar Rp16.000 triliun (13 persen peran APBN).  Hal tersebut sangat menopang pertumbuhan sehingga Indonesia menjadi ekonomi terbesar nomor 17 di dunia (salah satu anggota dari grup prestisius G-20).

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan KADIN, Gita Wirjawan, mengungkapkan, dunia usaha yang terdiri dari UMKM, BUMN, dan non-BUMN bukan hanya berperan dalam pengisian ruang fiskal lewat pembayaran pajak, namun juga dalam beberapa hal lainnya termasuk:

Ada PIK-BSD di 14 PSN Baru yang Disetujui Jokowi, Ini Penjelasan Menko Airlangga

- pemberdayaan tenaga kerja (95 persen dari seluruh 130 juta tenaga kerja berdaya di sektor UMKM), 

- produksi barang dan jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas di tanah air dan juga diekspor ke luar negeri, dan 

SBN Jatuh Tempo, Utang Luar Negeri RI Januari 2024 Turun Jadi US$405,7 Miliar

- persaingan terhadap industri di negara-negara tetangga yang mencari pangsa pasar internasional yang sama.

Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang tertuang dalam Perppu 1, 2020 dan Peraturan Pemerintah No.23 sangat mulia dengan semangat memuat unsur keadilan sosial, kaedah kebijakan yang penuh dengan prinsip kehati-hatian dan dukungan untuk pelaku usaha.

Menurut Gita Wirjawan, salah satu isu atau concern yang tersirat dalam tuangan PP No.23 tersebut adalah perhatian yang cukup besar diberikan terhadap para UMKM dan khususnya utk kepentingan restrukturisasi utang beberapa BUMN sebesar hampir Rp400 triliun.

Sedangkan penempatan dana yang direncanakan oleh pemerintah di bank perantara hanya sekitar Rp34 triliun. Inipun dilakukan bukan dalam bentuk jaminan dari pemerintah sehingga risiko kredit tetap akan diambil oleh para bank perantara yang kemungkinan besar akan menolak atau sulit mengambil risiko kredit tersebut.

Penyikapan pemerintah cukup kelihatan diskriminatif terhadap dunia usaha (non UMKM dan BUMN) yang mana mereka selama ini sudah banyak membantu dalam  perputaran roda ekonomi Indonesia.  

COVID-19 sangat tidak pandang bulu, warna kulit, agama, geografi, ketenaran, kekuatan fisik maupun keuangan. Sikap COVID-19 yang sangat non-diskriminatif ini justru harus ditanggulangi dengan reaksi ataupun policy response yang semestinya non-diskriminatif dan inklusif.  Ini bukan semata hanya untuk kepentingan survival, tapi yang lebih penting lagi adalah untuk bisa lebih bersaing di kemudian hari.

Sangat disayangkan apabila dunia usaha swasta, kata Gita, sebagai salah satu motor ekonomi yang telah membantu pendongkrakan ruang fiskal sebesar 15 kali dalam 20 tahun terakhir dengan mudahnya dianggap mampu untuk membantu dirinya sendiri.  Kesalahan parkir logika tersebut sangat riskan dan akan tercermin dalam kelumpuhan daya produksi, daya saing, dan yang kapasitas peningkatan ruang fiskal di kemudian hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya