Menko Airlangga Ungkap Alasan Pemerintah Siapkan Skenario New Normal

Menteri Koordinator Bidang Perekenomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Dok. Golkar

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ungkap alasan mendasar yang menyebabkan pemerintah berkomitmen kuat untuk menyiapkan skenario pelaksanaan normal baru atau new normal di Indonesia.

Asia Business Council, Menko Airlangga Yakinkan Komitmen Indonesia Mempercepat Pembangunan Ekonomi

Airlangga mengatakan pola hidup baru yang berdampingan dengan wabah virus Corona (COVID-19) itu disiapkan guna menggerakkan kembali aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Sambil, kata dia menunggu obat atau penawar dari virus itu ditemukan dan bisa digunakan masyarakat.

"Selama vaksin belum ditemukan, imunisasi belum dilaksanakan maka, diperkirakan membutuhkan waktu dan oleh karena itu disiapkan normal baru," kata Airlangga seperti dikutip dari laman VIVAnews.com.

Soal Konflik Israel-Iran, Airlangga Cermati Dampak ke Sektor Logistik Minyak Mentah Dunia

Penyesuaian kehidupan itu, kata dua diharapkan bisa memulihkan kembali perekonomian masyarakat. Sehingga, fenomena maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga potensi munculnya resesi ekonomi bisa ditekan atau dihindari agar tidak semakin memburuk.

"Akan kita buat skenario mengenai pertumbuhan, bagaimana memperkuat dari segi kesehatan dan juga mulai penyesuaian kegiatan ekonomi agar kita bisa menekan korban dari covid. Di samping itu menekan korban PHK dan me-restart sosial ekonomi," ucapnya.

Erick Imbau BUMN Beli Dolar AS Besar-besaran, Menko Perekonomian hingga Wamenkeu Bilang Gini 

Untuk menuju tatanan dunia baru itu, lanjut dia, ada sejumlah syarat yang harus di penuhi di berbagai daerah di Indonesia, khususnya untuk melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Salah satunya adalah indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0) di bawah 1.

"Penyesuaian COVID-19 secara bertahap untuk setia fase pembukaan ekonomi dan dalam program bersama pemulihan ekonomi nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Tahapan-tahapan itu memperhatikan dimensi kesehatan, pekermbangan penyakit, pengawasan virus dimensi kesehatan, sosial dan ekonomi," kata dia. 

Baca juga: Indonesia Segera Terima Bantuan Ventilator dari Amerika Serikat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya