Ketika Nelayan Kena Dampak COVID-19

Nelayan mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap tradisional pukat darat di pesisir pantai Kutaraja, Banda Aceh, Aceh/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Pandemi virus corona atau COVID-19 tidak hanya memberikan dampak negatif pada sektor kesehatan, namun juga ke semua sektor, termasuk nelayan dan pelaku usaha perikanan. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Di tengah kondisi sulit ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat memerintahkan Perum Perindo dan PT Perinus sebagai perusahaan BUMN perikanan untuk menyerap produk perikanan yang bersumber dari pembelian ikan hasil tangkap nelayan dan budi daya sebanyak 3.000 ton setiap bulan. 

Amanat ini tertuang dalam surat Persetujuan Penugasan Penyerapan Produk Perikanan tertanggal 12 Mei 2020. 

Terpopuler: Prediksi Putusan MK atas Sengketa Pilpres, Iran Samakan Drone Israel dengan Mainan

Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana menyambut baik kebijakan tersebut. Ia berharap BUMN Perikanan menyerap hasil tangkapan nelayan secara efektif dan efisien. 

“Nelayan kecil rata-rata penjualan mata rantainya kan panjang, jadi hanya jual ke tengkulak, nanti tengkulak kemana lagi. Jadi itu tadi harus langsung bekerja sama dengan kelompok-kelompok nelayan yang ada di Indonesia, saya kira itu lebih efektif,” kata Budi, Kamis, 28 Mei 2020. 

Pindah ke IKN, Erick Tawarkan 13 Aset BUMN di Monas ke Pengusaha Hong Kong 

Agar proses berjalan efektif dan tepat sasaran, Budi meminta Perum Perindo melakukan pendekatan langsung kepada nelayan dan mendata kelompok-kelompok nelayan yang ada di Indonesia, termasuk organisasi nelayan untuk melakukan kerja sama. 

Menurutnya, untuk bisa membeli ikan langsung ke nelayan, maka perlu melibatkan kelompok-kelompok nelayan yang tentunya bersentuhan langsung dengan anggota-anggotanya. 

“Problemnya nelayan yang produksi ikan di bawah gross tonnase (GT) kan memang penjualan nelayan tidak masuk langsung ke perusahaan, rata-rata nelayan kecil yang memang sebenarnya penjualan ikan mereka tergantung ke pengepul. Mayoritas di  Indonesia rata-rata nelayan kecil, kecuali memang skema pembelian langsung kepada nelayan, melibatkan kelompok-kelompok nelayan yang tentu bersentuhan langsung dengan anggotanya. Saya kira itu yang lebih pas,” ungkap Budi.

Sementara Itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyatakan perlunya keterbukaan dan transparansi dari BUMN Perikanan yang ditugaskan, yakni PT Perinus dan Perum Perindo, khususnya mengenai penggunaan dana sebesar Rp30 miliar tersebut sekaligus transparansi mengenai asal usul produksi perikanan yang diserap. 

“Baik PT Perinus dan Perum Perindo, keduanya harus terbuka dan dapat mempertanggungjawabkan kepada publik implementasi dana sebesar itu. Tak hanya itu, informasi kelompok atau organisasi nelayan mana saja yang menjadi target penyerapan perikanan harus dibuka kepada publik seluas-luasnya,” ungkap Susan. 

Menurut Susan, saat ini terputusnya rantai dagang (supply chain) yang dialami oleh nelayan dan pembudidaya ikan akibat penyebaran COVID-19 hampir merata di seluruh Indonesia. Dengan demikian, PT Perinus dan Perum Perindo harus betul-betul memprioritaskan kelompok organsiasi nelayan atau organisasi pembudidaya ikan yang terpukul secara ekonomi. 

“PT Perinus dan Perum Perindo wajib memprioritaskan penyerapan produksi perikanan dari pelaku perikanan rakyat, khususnya nelayan skala kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan yang benar-benar terdampak COVID-19,” kata Susan. 

Lebih jauh, Susan mendesak kedua BUMN Perikanan tersebut untuk tidak melakukan penyerapan produksi perikanan hanya dari kelompok-kelompok tertentu yang secara perekonomian tidak terdampak buruk oleh penyebaran COVID-19. “Dalam melakukan penyerapan produksi perikanan, PT Perinus dan Perum Perindo tidak boleh melakukan tebang pilih,” tegasnya. 

Tak hanya itu, Susan mengajak berbagai lapisan masyarakat untuk mengawasi realisasi penyerapan anggaran sebanyak Rp60 miliar. “Anggaran tersebut harus diawasi secara penuh oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat perikanan di Indonesia, agar dialokasikan untuk sebesar-besar kemakmuran pelaku perikanan rakyat,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya