Jokowi Teken PP Tapera, Siap-siap Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran

Jokowi Kunjungi Mal di Bekasi, Cek Kesiapan Normal Baru
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Tanpa Potongan Taspen, THR Pensiunan ASN Mulai Cair 22 Maret 2022

Dengan adanya PP Tapera, maka perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran baru. Gaji para pekerja siap-siap akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera tersebut.

Pasal 15 dalam PP tersebut tertulis: "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri".

Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri, Aturan Rampung April 2024

Kemudian, dari angka 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang diambil dari gaji pegawai.

Peserta dana Tapera di PP itu disebut terdiri dari pekerja dan juga pekerja mandiri. Golongan pekerja yang dimaksud meliputi calon PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, pekerja BUMD dan pekerja dari perusahaan swasta. 

Sah! Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Harap Keberlanjutan Industri Media

Sedangkan pekerja mandiri menjadi peserta dengan mendaftarkan diri sendiri kepada BP Tapera. Jika peserta mandiri tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan non-aktif.

Baca juga: Keberangkatan Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Biayanya

Mudik gratis Alfamart

Apes! Ikut Mudik Gratis Alfamart, Penumpang Malah Diminta Uang oleh Kru Bus

Seorang warganet membagikan pengalaman tidak menyenangkan ketika ikut program mudik gratis Alfamart. Alih-alih tak mengeluarkan biaya perjalanan, ia malah dimintai uang.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024