Gaji Dipotong Iuran Tapera Mulai Januari 2021

Ilustrasi proyek perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu. PP ini akan menjadi landasan kerja Badan Pengelola Tabungan Perumahan atau BP Tapera khususnya dalam memungut iuran para peserta.

Istri Pegang Semua Gaji Hingga ATM Suami, Ustaz Khalid Basalamah: Anda Tidak Punya Hak

Dikutip Kamis 4 Juni 2020, dari pasal 5 ayat 3 PP tersebut menegaskan, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi Peserta. 

Lebih detail lagi, pada pasal 7 PP tersebut pun menjabarkan, pekerja yang masuk dua kategori itu adalah calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kemudian, prajurit siswa TNI serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jenis-jenis KPR yang Harus Anda Pahami Sebelum Kredit Rumah

Selanjutnya, pejabat negara juga masuk kategori yang harus jadi peserta Tapera. Lalu, Pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, hingga pekerja sektor swasta. Pekerja non formal yang menerima gaji atau upah pun harus mendaftar.

Artinya dengan kata lain semua pekerja di Indonesia akan diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Selain iuran BPJS, perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran bar dipotong dari gaji per bulannya sebesar 2,5 persen.

Ingin Punya Rumah? Ini Tips Take Over KPR Antar Individu atau Bank

Lalu kapan gaji pekerja yang telah jadi peserta akan dipotong? Dikutip dari VIVAnews, BP Tapera menjelaskan hal tersebut melalui keterangan tertulisnya. Bahwa, penghimpunan simpanan peserta direncanakan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.

"Pada tahun yang sama, pemerintah juga akan melakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera, sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera," Tulis keterangan tersebut.

Dijelaskan pula dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS yang pensiun atau ahli warisnya, dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif. Saldo awal Peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi, dan sebagian akan dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi para peserta Tapera.

Mengenai besaran simpanan Tapera, telah ditetapkan yakni sebesar 3 persen dari gaji/upah, dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 Juta.

Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI. Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.

Apa manfaatnya?

Peserta yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah bisa memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehingga, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera.

Selain itu, pembiayaan juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh semua kriteria peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan.

Melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya, Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni. Tapera ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan, serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan.

Program ini juga diklaim dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui multiplier-effect, khususnya dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, diharapkan bisa mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor pasar modal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya