Sri Mulyani Keluarkan PMK Penempatan Uang Negara ke Bank-bank Umum

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Osaka, Jepang.
Sumber :
  • Instagram @smindrawati

VIVA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Menurut dia, dampak pandemi wabah Corona COVID-19 membuat ekonomi mengalami penurunan yang cukup tajam.

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

Oleh karena itu, Sri mengatakan pemerintah mengambil langkah-langkah yang sifatnya melengkapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 untuk penyelamatan ekonomi nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional.

”Bapak presiden dan seluruh kabinet melakukan evaluasi serta mengidentifikasi supaya kita segera melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Ini karena kita melihat aktivitas ekonomi, terutama bulan April dan Mei mengalami penurunan cukup tajam,” kata Sri seperti dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 24 Juni 2020.

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen

Sri akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020. Menurut dia, PMK ini merupakan peraturan untuk penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Ini merupakan revisi atau penyesuaian dari PMK sebelumnya, Nomor 3/PMK/2014 mengenai penempatan uang negara. PMK ini direvisi untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Keuangan Semakin Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas

Sebenarnya kata dia, penempatan uang negara di bank umum sudah dilakukan secara rutin. Namun tahun 2020, Sri mengeluarkan PMK 70/2020 untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional.

Apalagi telah keluar UU 2/2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

“Landasan hukum dari Menteri Keuangan menempatkan dana di bank umum diatur dalam UU Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004, dan Perppu Nomor 1/2020 yang sekarang jadi UU 2/2020, serta PP 39/2007,” ujarnya,

Sri menjelaskan tujuan menempatkan uang negara pada bank umum. Adapun bank umum yang dimaksud milik pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional sebab Presiden Joko Widodo sudah menekankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih.

“Jadi ini agar bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan sektor riil. Untuk itu Menteri Keuangan bersurat kepada Gubernur Bank Indonesia untuk menggunakan dana pemerintah yang memang ada di Bank Indonesia untuk kita pindahkan kepada bank umum nasional,” katanya.

Baca juga: Update Corona Indonesia 24 Juni 2020: 49.009 Kasus, 2.573 Meninggal


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya