Kriteria e-Commerce yang Bakal Pungut Pajak Produk Asing ke Konsumen

Ilustrasi e-commerce.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Mulai Agustus mendatang, produk atau jasa asing yang dijual secara digital di Indonesia akan dikenai pajak. Perusahaan digital atau e-Commerce asing nantinya akan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan untuk memungut pajak itu dengan kriteria khusus. 

Jembatani Kesenjangan Akses E-Commerce Daerah Non-Urban, Clubb Kyta Gandeng Mahasiswa

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, e-Commerce harus memenuhi kriteria antara lain, dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun. Atau Rp50 juta dalam satu bulan.

Kriteria lainnya adalah memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun. Atau sebanyak 1.000 traffic per bulan.

Pemerintah Kantongi Rp 23,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech Sampai Maret 2024

"Penunjukan pemungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak," ujar Hestu dikutip dari keterangannya, Selasa 20 Juni 2020.

Hestu menjelaskan, penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Dirjen Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.

Lebaran Pengeluaran Membengkak? Ini 7 Tips Menyiasatinya Biar Lebih Hemat

Lebih lanjut menurutnya, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen.

Baca juga: Siap-siap, Konsumen 6 Perusahaan Digital Mulai Kena Pajak Agustus 2020

"Namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN," tambahnya.

Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak. Sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

"Yaitu mencantumkan nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya