Dana Bail Out Century Bukan Uang Negara

VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan dana talangan yang dikucurkan kepada Bank Century berasal dari premi bank peserta LPS. Dana talangan berasal dari kekayaan LPS, bukan dari modal LPS.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito saat menjawab pertanyaan Anggota Pansus, saat menjadi saksi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 19 Januari 2010.

Menurut Rudjito, modal dan kekayaan LPS dipisahkan. Kekayaan LPS berasal dari premi bank yang ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara dan Sertifikat Bank Indonesia. Sedangkan modal LPS berasal dari negara.

Karena itu, belum ada laporan kerugian negara atas penggelontoran penyertaan modal sementara LPS kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. "Itu kekayaan LPS yang ditanamkan di Bank Century," ujar Rudjito.

Menurut dia, sesuai undang-undang, fungsi LPS adalah menjamin dana nasabah di bank. Selain itu, LPS juga harus aktif menjaga stabiltias sistem perbankan.

Penjaminan LPS saat ini mencapai Rp 6 triliun. Dana ini belum termasuk cadangan penjaminan. Surplus LPS diperoleh dari pendapatan operasional dikurangi biaya operasional.

hadi.suprapto@vivanews.com

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda
Meiska

Meiska Angkat Fenomena Istilah Badut dalam Lagu Terbarunya

Lagu Badut menggambarkan kisah seseorang yang terjebak dalam hubungan yang tidak sehat dan merugikan dirinya sendiri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024