Pizza Hut di AS Bangkrut, Bagaimana Nasibnya Indonesia?

Gerai Pizza Hut di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA – PT Sarimelati Kencana Tbk, yang merupakan pemegang lisensi waralaba Pizza Hut di Indonesia, mengklarifikasi perihal kabar bangkrutnya Pizza Hut di Amerika Serikat yang dioperatori oleh NPC International Inc.

Edi Purwanto Paparkan Kinerja DPRD Jambi di Hadapan Wakil Konsul AS

Melalui kanal keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan PT Sari Melati Kencana Tbk, Kurniadi Sulistyomo menegaskan, pihaknya tidak terafiliasi dengan NPC International Inc, yang saat ini dikabarkan tengah mengajukan permohonan kepailitan.

"Perseroan dengan ini menyatakan bahwa NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan perseroan," kata Kurniadi, Senin 6 Juli 2020.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

Kurniadi menjelaskan, nama NPC yang tidak tercatat dalam daftar pemegang saham, laporan keuangan (sudah diaudit dan belum diaudit), dan laporan tahunan perseroan, menunjukkan bahwa kedua belah pihak memang tidak saling berhubungan.

"Perseroan tidak mengetahui rincian latar belakang dan duduk perkara yang terjadi, berkenaan dengan pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh NPC di Amerika Serikat," ujarnya.

Pabrik Rakit Drone Ukraina Hancur Dibom Pasukan Rusia

Baca: Viral, Prabowo Rapikan Kerah Baju Taruna Akmil Enzo Allie

Kurniadi mengatakan, urusan NPC mengajukan kepailitan, adalah masalah yang termasuk ke dalam putusan badan peradilan dan pelaksanaan atau eksekusi putusan di AS, dan sama sekali tidak berdampak apapun kepada pihaknya.

Karenanya, perseroan memastikan kepada publik, khususnya kepada para pemegang saham, investor, konsumen, dan keluarga besar karyawan Pizza Hut di seluruh Indonesia, bahwa saat ini perseroan masih berada dalam keadaan finansial yang baik.

Dia melanjutkan, PT Sari Melati Kencana Tbk melakukan ikatan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC (PHAPH) selaku pihak pemberi waralaba (franchisor). PHAPH sendiri adalah badan hukum yang terpisah, dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC.

"Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari perjanjian lisensi waralaba oleh dan diantara perseroan dengan PHAPH," kata Kurniadi.

Kurniadi menambahkan, perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang bersifat material dan dapat mempengaruhi fluktuasi harga saham perseroan, serta kelangsungan kegiatan usaha dari perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

"Kami akan memastikan untuk selalu memenuhi kewajiban-kewajiban dalam melakukan pengungkapan/keterbukaan informasi, sebagaimana aturan yang berlaku," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya