Impor Barang Kiriman Bebas Bea Masuk Maksimal US$3 Berlaku 30 Januari

Ilustrasi Ekspor Impor
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor barang kiriman baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Aturan itu akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020 setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 26 Desember 2019.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

Dalam aturan tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal.

Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif pungutan tersebut, dari semula berkisar 27,5-37,5 persen karena terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi 17,5 persen karena hanya terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (DJBC), Syarif Hidayat mengungkapkan, meski bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah secara khusus mengecualikannya terhadap produk pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri.

“Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” ungkap dia melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Januati 2020.

Mendag Sebut Revisi Kebijakan Impor Rampung Pekan Ini, Simak Ketentuannya

Akibat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu, dan 15-25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 7,5-10 persen.

“Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,” ujarnya. (ase)

Ilustrasi industri manufaktur

Aturan Impor Produk Elektronik Buka Peluang Industri Lokal Jadi Raja di Negeri Sendiri

Langkah Kementerian Perindustrian dalam mengeluarkan aturan terbaru terkait impor elektronik dinilai tepat untuk pengembangan industri manufaktur lokal.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024