KPPU Soroti Menteri Pertanian soal Polemik Impor Bawang Putih

Petani menanam bawang putih di Jateng.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) Guntur Saragih, mengatakan akan terus mendorong agar pemerintah tidak bersikap diskriminasi terhadap importir bawang putih dengan mendahulukan pihak-pihak tertentu.

Aturan Impor Produk Elektronik Buka Peluang Industri Lokal Jadi Raja di Negeri Sendiri

Menurutnya, seharusnya yang telah memenuhi persyaratan diberikan izin. Tidak perlu ada penahanan-penahanan dan sebaliknya prioritas kepada pihak-pihak tertentu.

"Dengan kata lain bahwa realisasi impor tidak boleh ditahan karena ini merupakan kebutuhan reguler," kata Guntur di Jakarta, Sabtu 15 Februari 2020.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

KPPU, kata dia telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai import bawang putih yang menyebabkan adanya arah perubahan kebijakan.

Di kesempatan terpisah, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Sitomorang mengatakan, untuk menilai kinerja Mentan dalam impor bawang putih bisa terlihat dengan kasat mata. Namun, untuk mengendus konflik kepentingan, Saut mengamini perlu kehati-hatian. Ia mengatakan, perlu audit lebih jauh untuk menelisik impor yang kini dilakukan Kementan. 

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

"Audit kinerja itu bisa dinilai kasat mata, yang harus hati hati menilai itu audit conflict of interest, perlu senses of intelligence baru gabung sama audit-audit yang lain," katanya.

Mengenai perlunya pendampingan KPK untuk mengawasi, menekan potensi konflik kepentingan antara menteri dengan partai, Saut menyerahkan ke lembaga antirasuah tempat sebelumnya ia bekerja. 

Dirjen Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR beberapa waktu lalu mengatakan RIPH bawang putih sudah diputuskan dan diserahkan ke Kementerian Perdagangan.

Mengenai tudingan RIPH tak transparan, dia membantah. Prihasto mengatakan pemberian RIPH sudah dilakukan secara terbuka. Dia juga membantah ada  konflik kepentingan dalam pemilihan importir. 

Namun dia tidak membeberkan perusahaan-perusahaan yang diberikan RIPH dengan kuota masing-masing. 

"Kata siapa kurang terbuka. Enggak. Kan dugaan saja. Semua terbuka," katanya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Liliek Srie Utami mengatakan, proses RIPH bawang putih sudah diajukan para importir sejak pertengahan November 2019 lalu. Menurut Liliek, keluarnya RIPH 103 ribu ton bawang itu juga bukan keputusan dadakan.

Ia mengaku, penerbitan RIPH bukan tiba-tiba karena ada rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Kantor Staf Presiden pada Kamis 6 Februari 2020 lalu.

"Kami memproses (RIPH) sejak 15 November 2019, jadi tidak serta merta dikeluarkan," ujarnya.

Sedangkan untuk daftar importir yang memiliki kuota, serta besarannya, ia mengaku tidak memegang datanya secara detail.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya