BKPM Hentikan Sementara Layanan Izin Usaha via Tatap Muka

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menutup sementara Layanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Itu termasuk layanan yang biasa dikenal One Single Submission atau OSS secara offline.

Puluhan ASN di Tangerang Terapkan WFH Usai Terjebak Macet Arus Balik Lebaran

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan penutupan layanan sementara itu demi mendukung upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19). Selain itu, juga didorong oleh kondisi semakin tingginya jumlah penularan Covid-19.

"Keputusan ini dengan berat hati setelah rapat dengan segenap jajaran pegawai BKPM," kata dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2020.

ASN Boleh WFH 16-17 April untuk Tunda Arus Balik, Menko PMK: Kamis-Jumat Jangan Bolos!

Untuk sementara, Bahlil mengatakan, BKPM akan menghentikan pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka atau Offline mulai hari ini, Selasa, 17 hingga 31 Maret 2020. Keputusan ini akan diimbangi dengan optimalisasi layanan online. 

“Ini semua kita lakukan dalam rangka pemerintah tetap memberikan pelayanan kepada pengusaha dan rakyat tetap jalan. Namun juga mengantisipasi menularnya virus Corona. Ini terjadi hanya 2 minggu saja," ungkap Bahlil.

Ini Instansi yang Bisa Terapkan WFH 50% pada 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100%

Dengan kondisi seperti itu, Bahlil berharap ekonomi Indonesia bisa tetap bergerak dan jalan sesuai arahnya. Sebab, lanjut dia, ditengah mewabahnya Covid-19 pemerintah telah menggelontorkan banyak stimulus, baik fiskal maupun non-fiskal untuk mendorong perekonomian.

“Tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), UMKM tetap berjalan, dan pengusaha bisa memanfaatkan insentif yang telah diberikan pemerintah agar usahanya tetap berjalan,” tegas Bahlil. 

Pelaku usaha tetap dapat melakukan konsultasi perihal OSS melalui Layanan Call Center di nomor 0807 100 2576 atau email konsultasioss@bkpm.go.id. Ditambahkan lagi, jika pelaku usaha tetap ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha yang bersifat manual tetap dapat dilakukan.

"Itu dengan mengirimkan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan melalui pos yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Jl. Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya