Pemerintah Siap Tempatkan Dana di Bank, dari Mana Uangnya?

Ilustrasi sektor keuangan RI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap menempatkan dana pemerintah di bank. Ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tata cara penempatan dana di bank peserta.

Terserap 91 Persen, Realisasi Anggaran PC PEN 2022 Capai Rp 414,5 Triliun

Kebijakan itu menjadi bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020, di mana pemerintah akan memberikan dukungan likuditas bagi perbankan. Lantas, dari mana dana itu akan berasal?

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dana itu tentu akan bersumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun hanya yang berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana.

Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Semarang Dorong Ekspor PT Borine Technology Indonesia

"Penempatan dana untuk program PEN ini bersumber dari APBN, yang berasal dari penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 12 Juni 2020.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, sebelumnya juga telah menyebutkan, maksimal pembelian SBN di pasar perdana yang dilakukan BI hanya akan berada dikisaran Rp125 triliun. Pembelian itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Kemenkeu Satu Berkolaborasi Berdayakan UMKM

Untuk pemanfaatan dana, Rahayu menjelaskan, akan menjadi dukungan likuiditas bank untuk restrukturisasi kredit/pembiayaan atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja kepada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi.

"Namun, sebelum mendapatkan penempatan dana, bank peserta harus terlebih dahulu memaksimalkan sumber likuiditas melalui saluran yang telah ada, seperti Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan Repo BI," tegas dia.

Penempatan dana akan dilakukan jika bank telah berupaya memaksimalkan kebutuhan likuiditasnya, namun posisi Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) turun hingga batas bawah enam persen dan bank tetap dalam kondisi sehat, maka bank dapat mengajukan penempatan dana pemerintah di perbankan.

"Untuk menjadi calon bank peserta, proposal tertulis beserta dokumen lengkap diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. Nantinya, Menteri Keuangan akan menetapkan daftar Bank Peserta, berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Penempatan dana pada bank peserta akan dilaksanakan dalam bentuk simpanan deposito atau sertifikat deposito,dengan jangka waktu penempatan dana paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang. Tingkat bunga yang diberikan adalah paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli oleh BI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya