Mendag Sebut Ekspor APD Sudah Dibuka Kembali

VIVA – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia kembali membuka kran ekspor salah satunya ekspor alat pelindung diri atau APD ke negara lain. 

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

"Beberapa hari ini sudah mengadakan relaksasi untuk ekspor. Jadi sekarang APD dan masker sudah kita buka kembali," kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto saat meninjau Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2020. 

Untuk itu, ia mendorong perekonomian dalam hal ini ekspor yang saat ini tidak hanya budaya, tapi bersosialisasi ini karena new normal ini adalah percepatan untuk tidak di sosial saja tapi kesehatan dan ekonomi. 

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

"Kemudian juga memang ada beberapa di luar pusat perbelanjaan, juga kita buka pasar tradisional. Ini memang rentan terhadap penularan dan itu perlu lebih ketat lagi melakukan rapid test atau PCR," ujarnya. 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020. 

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.

"Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan 
Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan," jelas Mendag.

Saat ini, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). 

Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah pandemi Covid-19 di Indonesia. 

“Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19,” ujar Mendag Agus.

Dengan berlakunya Permendag Nomor 57 Tahun 2020, Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya