Jamin Kredit Modal Kerja, Pemerintah Pede Bisa Dongkrak Ekonomi

Perajin UMKM Tas Jinjing.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kembali mendapatkan bantuan oleh pemerintah untuk menghadapi dampak negatif pandemi Virus Corona (COVID-19). Kali ini melalui program penjaminan kredit modal kerja.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, secara keseluruhan total kredit modal kerja yang akan dijaminkan pemerintah mencapai Rp100 triliun. Penjaminan akan dilaksanakan perusahaan pelat merah PT Jamkrindo dan PT Askrindo.

Sementara itu, untuk iuran penjaminan atau preminya, dikatakannya akan dibayarkan pemerintah hingga Rp5 triliun. Keseluruhan penjaminan tersebut akan dilakukan hingga 18 bulan ke depan.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Bahwa keseluruhan dengan Rp5 triliun iuran penjaminan ini dengan tarif 7,65 persen akan bisa cover hingga Rp100 triliun dan ini spent nya 18 bulan, jadi bisa dilakukan sampai 2021," ungkap Sri.

Baca juga: Menkeu Sri Tegaskan UMKM Sudah Diberi Menu Komplet untuk Bangkit

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Untuk tahun ini saja, dia mengharapkan program penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM bisa disalurkan antara Rp65-80 triliun. Sedangkan sisanya diharapkan bisa maksimal dilakukan pada 2021.

"Untuk tahun ini kita harap bisa Rp65 triliun sampai Rp80 triliun bisa di salurkan agar ekonomi bisa di dorong terutama UMKM," tegas dia.

Dia mengharapkan, melalui skema tersebut, UMKM mau untuk kembali mulai melakukan aktivitas usahanya di tengah masa pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19, dengan begitu ekonomi mulai Kuartal III-2020 bisa keluar dari zona resesi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, sektor UMKM merupakan salah satu prioritas pemerintah, guna menggerakkan kembali roda perekonomian nasional. Karena itu, stimulus ekonomi diberikan secara maksimal. 

"Tentunya, demi pemulihan ekonomi nasional untuk membantu UMKM, pemerintah telah melakukan pembebasan bunga dan penundaan pokok bagi UMKM yang terdampak COVID-19," tambahnya. 

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya