Netflix Hingga Spotify Resmi Mulai Pungut PPN 10 Persen Agustus 2020

Ilustrasi Netflix
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan enam nama perusahaan digital asing atau luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 Persen untuk gelombang pertama.

Ada Kabar Kurang Enak dari Microsoft untuk Pengguna Windows 11

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, enam perusahaan tersebut memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB.

Elon Musk Copot Status Orang Terkaya di Dunia Gegara Saham Anjlok, Ini Penggantinya

"Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020," kata dia melalui siaran pers, Selasa, 7 Juli 2020.

Hestu menegaskan, dengan penunjukkan itu, maka  jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kutansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Ngeri, Ilmuwan Diajak Berenang dengan Ular Raksasa

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca juga: Hingga 2021, Luhut Targetkan Rp100 Triliun Modal Kerja Terserap UMKM

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP.

"Atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas," tegas dia.

DJP, dipastikannya akan terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya