Syarat buat UMKM Bisa Peroleh Pinjaman dari Anggaran Rp100 Triliun

Teten Masduki di Istana Kepresidenan Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

VIVA – Pemerintah memastikan bahwa program penjaminan kredit modal kerja yang telah disiapkan sebesar Rp100 triliun sampai 2021, dapat dinikmati oleh seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Meski begitu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki mengatakan, program itu hanya bisa dilakukan bagi seluruh UMKM yang telah terhubung dengan perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya.

"Program kredit modal kerja, saya kira terbuka untuk UMKM yang selama ini sudah terhubung ke lembaga pembiayaan," kata dia saat peluncuran penjaminan kredit modal kerja untuk UMKM secara virtual, Selasa, 7 Juli 2020.

Pelaku UMKM Beri Hadiah Kalung untuk Istri Sandiaga Nur Asia

Baca juga: Menkeu Sri Tegaskan UMKM Sudah Diberi Menu Komplet untuk Bangkit

Dia mengatakan, adapun jumlah UMKM yang tercatat telah terhubung dengan lembaga pembiyaan, seperti perbankan, koperasi, Bank Perkreditan Rakyat, Baitul Maal wa Tamwil, serta Bank Wakaf Mikro. Jumlahnya sudah mencapai 60,6 juta.

DBS Indonesia Gandeng CARInih Bangun Ekosisten Digital UMKM

"Kategori UMKM nya saya kira sudah jelas ya diatur dalam pasal 7 ayat 4 PMK 71 Tahun 2020, yaitu bisa dalam bentuk perseorangan, koperasi maupun badan usaha," jelasnya.

Teten mengatakan, untuk plafon maksimal program penjaminan kredit modal kerja tersebut sebesar Rp10 miliar, dengan tenor penjaminan pinjamannya maksimal selama tiga tahun.

Mantan koordinator ICW itu juga menegaskan, pinjaman yang diberikan penjaminan oleh pemerintah melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo tersebut adalah pinjaman yang sertifikat penjaminnya diterbitkan paling lambat 30 November 2021.

"Dan ini semua, program ini, tidak termasuk bagi UMKM yang sudah masuk daftar hitam nasional. Karena itu kredit modal kerja ini diberikan kepada UMKM yang bankable dan kondisinya sehat," jelas mantan kepala Staf Presiden itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya