Kementerian BUMN Tambah Deretan WTP-nya di Laporan Keuangan 2019

Laporan Keuangan 2019 Kementerian BUMN mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian
Sumber :
  • instagram.com/kementerianbumn/

VIVA – Capaian prestasi kembali berhasil dicatatkan oleh Kementerian BUMN. Lembaga yang belum lama ini memperkenalkan logo barunya tersebut kini mengumumkan prestasi barunya.

Jangan Ragukan Nasionalisme Pemain Naturalisasi Indonesia

Dikutip dari postingan akun Instagram resmi Kementerian BUMN, @kementerianbumn, Laporan Keuangan Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2019 berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Baca juga: Makna di Balik Logo Baru BUMN

Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang ada, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.

Shin Tae-yong Dapat Kabar Baik dari Erick Thohir soal Perpanjangan Kontrak

Dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. Kementerian BUMN telah menerima 13 kali WTP sejak tahun 2007.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Pejabat Pengelola Keuangan T.A 2019, Inspektorat dan seluruh Unit Kerja atas kerja samanya dalam mewujudkan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel semoga prestasi ini bisa kita pertahankan di tahun mendatang,” papar pernyataan dalam posting-an kabar positif tersebut.

Baca juga: Keren, PLN Jadi Perusahaan Listrik Terbaik Asia Tenggara dan Selatan

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus melakukan reformasi birokrasi di tubuh perusahaan-perusahaan pelat merah.

Salah satu yang sedang dan terus dilakukan ialah merekrut anak-anak muda untuk menempati posisi strategis di BUMN seperti direksi dan komisaris.

Baca juga: Hati-hati, Menipu Via Pesan Singkat Bisa Dipidana Penjara 20 Tahun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya