Penyebab Tabungan Perumahan Pensiunan PNS Susah Cair

Pegawai Negeri Sipil/Ilustrasi.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Keuangan mengungkapkan penyebab Sulitnya para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencairkan tabungan perumahan saat berubahnya Bapertarum menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera.

Wamenkeu: Konflik Israel Vs Iran Kita Perhatikan Sangat Serius 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto mengatakan, para pensiunan belum bisa menarik dananya karena Bapertarum yang seharusnya mengembalikan telah dilikuidasi pada 2018.

"Para pensiunan belum bisa menarik dananya karena Bapertarum yang seharusnya mengembalikan telah dilikuidasi tahun 2018, selanjutnya para pensiunan yang akan menarik dananya dilakukan melalui BP Tapera," kata dia kepada VIVA dikutip, Jumat 10 Juli 2020.

Sri Mulyani Kumpul Bareng Menkeu G20 hingga IMF di AS Bahas Dampak Konflik Israel-Iran 

Adapun bagi PNS aktif, Andin melanjutkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dana yang sebelumnya ada di Bapertarum akan dialihkan ke BP Tapera. Untuk nantinya dikembalikan kepada PNS aktif sebagai saldo awal simpanan peserta di Tapera.

Baca juga: Iuran Tapera Jangan Dipaksakan, Beban Buruh Sudah Berat

Pemerintah Kantongi Rp 23,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech Sampai Maret 2024

"Sedangkan untuk pensiunan atau ahli warisnya akan dikembalikan oleh BP Tapera. Jumlahnya akan dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Kementerian PUPR," ungkap Andin.

Seperti diketahui, PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan dana Tapera. Yang mencakup kegiatan pengerahan, penumpukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya