Wapres Ma'ruf Amin: Rasio Utang Indonesia Masih Aman di Tengah Pandemi

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) bersiap memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Pool

VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan rasio utang Indonesia selama masa penanganan Virus Corona atau COVID-19 masih berada dalam posisi aman. Posisi rasio utang Indonesia terhadap PDB hingga Maret 2020 tercatat 32,50 persen.

Utang Luar Negeri RI Februari 2024 Naik Jadi US$407,3 MIliar, Ini Penyebabnya

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Keuangan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang ditetapkan sebesar 60 persen dari PDB.

"Posisi rasio utang pemerintah terhadap PDB masih berada di posisi aman," kata Ma'ruf saat memberikan keterangan secara virtual, Senin 13 Juli 2020.

5 Negara yang Paling Jarang Utang di Dunia, Nomor 1 Tetangga Indonesia

Menurut Ma'ruf, pemerintah telah mengambil berbagai langkah kebijakan luar biasa atau extraordinary yang cepat di bidang ekonomi, khususnya terkait penanggulangan dampak COVID-19. Salah satunya penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 guna memperkuat koordinasi dan meningkatkan pembiayaan pemerintah.

"Terdapat dua hal penting dalam aturan ini, pertama, ini merupakan jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3 persen selama 3 tahun. Kedua, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antara sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas sistem keuangan," terangnya.

Panglima TNI Geram Danramil Ditembak OPM, Iran Punya Hak Balas Dendam ke Israel

Baca juga: Pembebasan Pajak UMKM Berpotensi Diperpanjang

Ma'ruf mengatakan, kebutuhan anggaran penanganan COVID-19 telah ditetapkan sebesar Rp695,2 triliun guna meningkatkan akselerasi belanja. Perubahan postur APBN 2020 lewat Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang disesuaikan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 menetapkan defisit sampai Rp1.039 triliun atau juga 6,34 persen terhadap PDB.

"Instrumen kebijakan yang dilakukan untuk menutup defisit dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih, kemudian melalui pembiayaan utang sebesar Rp1.645,3 triliun," lanjut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu.

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya