Soal Gugatan Anak Eka Tjipta, Manajemen Grup Sinar Mas Angkat Suara

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Manajemen Grup Sinar Mas turut menanggapi gugatan Freddy Widjaya, salah satu anak grup pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, terhadap lima saudara tirinya.

Ahli Waris 7 Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Terima Santunan dari Jasa Raharja

Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto mengungkapkan, sejumlah informasi mengenai kedudukan Freddy dalam pusaran bisnis Grup Sinar Mas dan  terhadap ayahnya.

Dari sisi hubungan biologis dengan mendiang Eka Tjipta, Gandi mengatakan bahwa Freddy merupakan anak di luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli. "Bahwa saudaraFreddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Ny. Lidia Herawaty Rusli," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2020.

Gelar Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja

Lebih lanjut, Gandi mengungkapkan, pada dasarnya Freddy telah mendapatkan hak-hak warisannya sesuai dengan surat wasiat yang disampaikan mendiang ayahnya. "Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ujarnya.

Baca juga: Wamen BUMN Minta Perusahaan Pelat Merah 'Sedekah' ke Krakatau Steel

Ponpes Terkurung di Depok Akhirnya Akan Punya Akses Jalan, Beli Lahan ke Ahli Waris Rp 2,7 Miliar

Gugatan dari Freddy atas perusahaan-perusahaan Sinarmas, menurut Gandi, juga tidak ada hubungan dengan Eka Tjipta. Sebab, Eka  tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan yang Freddy sebutkan dalam petitumnya.

"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya  dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," kata dia.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan Freddy terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Freddy menggandeng Yasrizal sebagai kuasa hukumnya.

Adapun lima nama yang digugatnya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya