-
VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, menandatangani nota kesepahaman terkait upaya pelatihan dan penempatan kerja, bagi para penyandang disabilitas. Penandatangan itu dilakukan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menaker, Ida Fauziyah.
Menteri Ida menjelaskan, langkah ini merupakan upaya pihaknya, dalam menjalankan amanah UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1).
Bunyi pasal itu yakni '..Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja..".
"Saya berharap sekali BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional, tentu eksistensinya diperlukan dalam menyejahterakan rakyat," kata Ida dalam telekonferensi, Rabu, 22 Juli 2020.
Baca juga: Harga Vaksin Corona Bio Farma Dibanderol Rp75.000