Pekerja Dijanjikan Dapat Rp600 Per Bulan, Said Didu: Ini Prank Baru?

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Twitter: Said Didu

VIVA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Muhammad Said Didu, menyoroti rencana Pemerintah untuk memberikan subsidi kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Stafsus Bantah Erick Thohir Perintahkan BUMN Borong Dolar AS, Ini Penjelasannya

Dia mempertanyakan dari mana sumber dana yang dipakai untuk memberikan subsidi tersebut. Selain itu, lanjut dia, apakah ini memenuhi rasa keadilan bagi mereka yang tidak bekerja dan tidak memiliki gaji?

"Izinkan #sayakimir ttg : 1) sumber dananya dari mana ? 2) mekanismenya spt apa ? 3) adilnya thdp pengangguran yg tdk ada gaji?" tulis Said Didu dalam akun Twitter-nya, @msaid_didu, Kamis 6 Agustus 2020.

Erick Thohir: Arahan Saya ke BUMN Beli Dolar Secara Optimal, Terukur, dan Sesuai Kebutuhan

Baca juga: 5 Hal Ini Perlu Tahu Soal Pekerja Bakal Dapat Rp600 Ribu per Bulan

Selain itu, Said juga mempertanyakan, jika memang hanya diberikan kepada pekerja non-PNS dan non-BUMN, bagaimana nasib para PNS dan Pegawai BUMN yang berpenghasilan di bawah Rp5 Juta. Pemerintah harus menjelaskan hal tersebut, jangan sampai rencana ini hanya menjadi pernyataan yang tidak kunjung direalisasikan.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

"4) bagaimana dg pensiunan PNS, TNI, Polri yg gajinya semua di bawah 5 juta ? 6) bagaimana dg janji2 lain sebelumnya ?, 7) ini prank baru lagi?" tambahnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh yang mendapatkan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).

Jumlah pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sekitar 13 juta orang. Anggaran yang disiapkan pemerintah sekitar Rp31 triliun.

Insentif tersebut rencananya akan digelontorkan pada September mendatang. Pekerja yang masuk kriteria itu akan diberikan sebanyak Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya