Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dipastikan Cair 10 Agustus 2020

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pemerintah dipastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri aktif dan pensiunannya pada pekan depan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. 

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

PT Taspen pun telah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 10 Agustus 2020. Pencairan sesuai surat edaran yang telah sebelumnya telah beredar.

"Sudah keluar peraturannya, dibayarkan tanggal 10 (Agustus) ya," kata Senior Manager Hubungan Masyarakat PT Taspen, Henra kepada VIVA, Jumat, 7 Agustus 2020. Bagaimana untuk PNS aktif?

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Baca juga: Tagihan Kerugian Ledakan Beirut Rp219 Triliun, Lebanon Minta Tolong

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari pun mengatakan hal yang sama. Proses pencairan gaji ke-13 bagi ASN tersebut akan dicairkan pada pekan depan. Namun tahap pertama khusus pegawai Pemerintahan Pusat.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

"Untuk pusat dan pensiunan disiapkan untuk  dibayar minggu depan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp28,5 triliun. Itu bersumber dari APBN Rp14,6 triliun dan APBD Rp13,89 triliun.

Jika dirincikan lebih jauh, untuk yang berasal dari APBN diperuntukkan bagi gaji dan tunjangan yang melekat dengan gaji bagi Aparatur Sipil Negara di pemerintah pusat sebesar Rp6,73 triliun sedangkan pensiunan Rp7,89 triliun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya