Bantuan Tunai Rp600 Ribu, BPJS Mulai Kumpulkan Nomor Rekening Peserta

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah disebut masih melakukan finalisasi skema dan kriteria Bantuan Subsidi Gaji bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Subsidi disebut akan diberikan sebesar Rp600 per bulan dan didata berdasarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja menuturkan, pihaknya kini sedang dalam proses pengumpulan data rekening peserta. Tentunya yang memenuhi kriteria melalui kantor cabang di seluruh Indonesia dan perusahaan pemberi kerja.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah," kata Irvan saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 10 Agustus 2020. 

Gelar Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja

Baca juga: Syarat Pekerja Bergaji Kecil Jika Mau Rp600 Ribu dari Pemerintah

Dia melanjutkan, data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp5 juta. Tentunya berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek. 

Tingkatkan Kepedulian Saat Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Pemerintah, lanjut dia, juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.  "Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," ujarnya.

Untuk diketahui, syarat agar bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu per bulan ini adalah bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Pasien Imunodefisiensi Primer minta terapi IDP masuk ke Formularium Nasional

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Tanpa pengobatan yang tepat, pasien dengan IDP akan mengalami infeksi berulang dan berat, meningkatkan angka perawatan rumah sakit, bahkan kematian,

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024