Beri Bantuan Tunai Rp600 Ribu, Ini Alasan Pemerintah Gunakan Data BPJS

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Istana Wakil Presiden
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Pemerintah akan memberi subsidi upah untuk pekerja yang gajinya di bawah 5 juta rupiah dengan nilai Rp600 ribu per bulan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meyakinkan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi kepesertaan agar bantuan bisa tepat sasaran.

"Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi, secara cepat dan tepat sasaran. Karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid," kata Ida dalam jumpa pers daring, Senin 10 Agustus 2020.

Menaker menyampaikan, kebijakan subsidi upah ini adalah untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga untuk menarik lebih banyak lagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu: Harus Bayar Iuran BPJS hingga Juni

"Juga dimaksudkan sebagai momentum, untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek, sebagai bagian dari upaya, transformasi menuju Indonesia maju," ujar Ida.

Ida mengingatkan, data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data per tanggal 30 Juni 2020. Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya yang berhak. "Merekalah, yang berhak menerima subsidi upah tersebut," katanya.

Baca juga: Bantuan Tunai Rp600 Ribu, BPJS Mulai Kumpulkan Nomor Rekening Peserta

Pemerintah mengklaim, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi para pekerja dan buruh. Serta juga untuk meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja selama masa pandemi COVID-19.

Intip Sederet Sanksi Buat Perusahaan yang Tak Bayar hingga Mencicil THR
Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

DPR Dorong Menaker Ida Revisi Aturan agar Ojol dan Kurir Dapat THR

Revisi itu perlu dilakukan agar ada payung hukum yang mengatur pekerja kemitraan dalam mendapatkan THR. 

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2024