Erick Thohir: Bantuan Rp600 Ribu Cair Akhir Agustus 2020

Menteri BUMN Erick Thohir, di kantornya.
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir memastikan, subsidi dari pemerintah bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta akan cair pada akhir Agustus 2020. Subsidi itu sebesar Rp600 ribu untuk setiap pekerja.

Stafsus Bantah Erick Thohir Perintahkan BUMN Borong Dolar AS, Ini Penjelasannya

"Akhir bulan ini (subsidi pemerintah) untuk usaha mikro, subsidi gaji, ini bisa langsung jalan dengan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan," kata Erick dalam telekonferensi, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu: Harus Bayar Iuran BPJS hingga Juni

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Erick menyebut program subsidi gaji itu akan diberikan kepada sekitar 15,7 juta pekerja. Pun, total masing-masing sebesar Rp2,4 juta untuk empat bulan.

Dia pun merinci, untuk gaji bulan September dan Oktober akan dibayarkan pada Agustus. "Sementara gaji bulan November dan Desember akan dibayarkan pada bulan September," ujarnya.

Blak-blakan, Ketum PSSI Erick Thohir Ungkap Pembicaraan dengan Emil Audero

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, subsidi bagi para pekerja itu adalah stimulus yang digagas pihaknya bersama dengan Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, pekerja/buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, seperti misalnya WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian, calon penerima itu juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Selanjutnya, calon penerima juga harus merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya