Asosiasi TV Lokal Setuju Penyiaran Masuk RUU Ciptaker, Ada Tapinya

Ilustrasi industri penyiaran.
Sumber :
  • Pixabay/Gadini

VIVA – Ketua Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Bambang Santoso, mendukung Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memasukkan terkait penyiaran. Namun, DPR dan pemerintah harus memperhatikan beberapa hal dalam menggodok pasal-pasal terkait penyiaran tersebut.

Tolak Gugatan Buruh, MK Patenkan Perppu Ciptaker

"Kalau terkait RUU Omnibus Law mau memasukkan penyiaran, saya sangat setuju supaya dipercepat," kata  Santoso dalam webinar yang digelar Riksawan Institue pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Menurut dia, undang-undang itu dibuat tujuannya untuk memberikan payung hukum, memberikan pengayoman hukum yang jelas, dan memberikan perlindungan secara hukum. Misalnya, melindungi bagi DPR, pemerintah sebagai pembuat regulasi maupun lembaga penyiaran termasuk masyarakat.

Presiden Partai Buruh: Kalau DPR Berani Sahkan Omnibus Law, Mogok Nasional adalah Jawaban

"Apakah UU itu sudah melindungi dan mengayomi atau belum. Karena UU itu yang melindungi secara hukum, baik DPR, pemerintah termasuk lembaga penyiaran jika waktu pelaksanaannya terjadi masalah," ujarnya.

Kemudian, kata Santoso, UU itu harus punya rasa keadilan kepada semua pihak baik pembuat maupun pelaksananya. Selain itu, tidak diskriminasi karena semua sama di mata hukum.

Apapun Caranya, Jamkeswatch Siap Hadang RUU Kesehatan

"Jadi harus ada kesamaan, kesetaraan, kesamaan perlakuan kepada semua tv. Karena semua tv lokal, tidak ada tv nasional, kecuali TVRI milik pemerintah. Itu harus kita akui semua. Tv lokal memang merasakan diskriminasi sejak awal, proses perizinan kita sudah mendapatkan diskriminasi," tuturnya.

Selanjutnya, Santoso mengatakan, UU dibuat tujuannya untuk melindungi ekosistem yang sudah ada. Nah, perlu diskusi panjang untuk menyusun bagaimana roadmap digital guna melindungi dan menjamin ekosistem agar tidak bermasalah.

"Jangan sampai UU yang baru menghancurkan ekosistem yang ada, tidak melindungi lagi ekosistem yang sudah ada demi kepentingan tertentu. Saya tahu ada penumpang gelapnya. Apakah RUU Cipta Kerja menyelesaikan masalah penyiaran, terutama migrasi analog ke digital," katanya.

Terakhir, Santoso mengatakan perlu diperhatikan juga dalam membuat Undang-undang itu harus mengembangkan industri penyiaran yang kepentingannya untuk masyarakat.

"Jadi, apakah RUU Omnibus Law maupun UU penyiaran lainnya. Tapi, hal-hal tersebut harus dipegang yakni memberi payung hukum keadilan, menjaga ekosistem dan mengembangkan industri penyiaran," tandasnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya