Aturan Baru Skuter Listrik Terbit, Menhub Jajal Grab Wheels

Menhub jajal skuter listrik Grab Wheels
Sumber :
  • Dok. Kemenhub

VIVA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Aturan ini ditujukan agar penggunaan kendaraan seperti skuter listrik dapat menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Salah satu yang dimuat dalam aturan itu adalah skuter listrik harus dioperasikan di lajur khusus dan atau kawasan tertentu seperti dimuat dalam pasal 5 ayat 1. Secara rinci, lajur khusus itu juga meliputi lajur sepeda, atau lajur yang disediakan secara khusus.

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sesuai ketentuan, area perkantoran dan area di luar jalan. Dalam pasal 5 ayat 4 disebutkan bahwa kendaraan tertentu juga dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki dengan catatan tidak tersedia lajur khusus seperti disebut dalam pasal sebelumnya.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Baca juga: Targetkan Milenial, BTN Gelar Property Expo 2020 Secara Virtual

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan sejumlah pejabat yang hadir menyempatkan diri menjajal langsung layanan skuter listrik, Grab Wheels. Turut hadir pada acara tersebut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Rencana Merger dengan Gojek dan Grab Bakal Terealisasi? GOTO Buka Suara

Menurut Budi, layanan ini bisa menjadi solusi alternatif transportasi sehat di saat pandemi COVID-19, dan dapat membantu mengurangi penyebaran virus itu khususnya di wilayah DKI Jakarta.

“Selain itu juga bisa menjadi solusi alternatif transportasi yang dapat membantu masyarakat untuk terus beraktivitas, yang akan berdampak pada bergeraknya roda perekonomian dalam upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak COVID-19,” kata menhub di sela acara ‘Peresmian Peluncuran Kembali Skuter Elektrik Grab Wheels’ dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.

Menurut menhub, dibutuhkan kolaborasi pemerintah bersama masyarakat dalam upaya pengurangan polusi kendaraan bermotor ini, tidak hanya melalui penguatan peraturan dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, lebih jauh adalah peningkatan kesadaran untuk mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor, terutama kendaraan pribadi yang digunakan dalam beraktivitas sehari-hari. 

Para pengguna juga diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah disediakan khususnya di sekitar wilayah DKI Jakarta. 

Budi juga secara tegas meminta agar Grab Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan stakeholder terkait selalu memberikan pengawasan yang ketat terhadap pelayanan Grab Wheels ini.

"Berikan pengawasan yang ketat terhadap layanan ini. Kita semua harus bersama-sama mengimbau dan terus mengingatkan kepada pengguna agar tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah ada khususnya di wilayah DKI Jakarta," tegas dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya