Pengamat: Pengembalian Dana Jiwasraya Jadi Preseden Buruk Pasar Modal

JIwasraya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Upaya Kejaksaaan Agung yang meminta kepada para manajer investasi atau MI tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi asuransi Jiwasraya mengembalikan dana kelolaan Jiwasraya, dinilai kurang tepat. Sebab, hal itu menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal Indonesia.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, Kemenkeu Pastikan Bukan Lewat Investasi Langsung

Pengamat Pasar Modal Hans Kwee mengatakan, setiap investasi selalu mengandung risiko yang mengakibatkan kerugian. Sehingga, sebenarnya investor tidak bisa menuntut ganti rugi atau meminta pengembalian pokok investasinya selama investasi dijalankan sesuai ketentuan. 

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Di instrumen reksadana, menurut dia, penurunan nilai investasi bisa terjadi saat aset dasar yang menjadi portofolio reksadana mengalami penurunan harga. Saat harga saham yang menjadi portofolio reksadana turun, kinerja reksadana otomatis akan ikut menurun dan begitu pula sebaliknya. 

"Makanya investasi di reksadana tidaklah bebas dari risiko meskipun produk reksadana dikelola oleh MI yang profesional, bersertifikasi, berpengalaman dan pengelolaan investasinya diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Hans kepada media dikutip Kamis, 13 Agustus 2020.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Ia menuturkan, dalam prospektus reksadana, manajer investasi selalu menyebutkan adanya risiko investasi. Salah satu adalah penurunan nilai aktiva bersih (NAB) yang mengakibatkan pokok investasi tergerus. Jadi, Investor harus memahami dan menyetujui adanya risiko tersebut sebelum membeli produk reksadana.

Karena itu, Hans mengatakan, jika kerugian investasi reksadana murni disebabkan oleh penurunan harga aset dasar yang menjadi portofolio reksadana, pokok investasi tidak bisa diminta kembali 100 persen alias meminta ganti rugi. 

Menurut Hans, permintaan Kejaksaan Agung kepada 13 MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya mencerminkan ketidakpahaman terhadap nature transaksi pasar modal yang tidak bebas risiko. Selama MI melakukan prosedur investasi dengan benar sesuai ketentuan yang ada, MI tidak bisa diminta untuk mengembalikan 100 persen dana pokok investor jika mengalami kerugian.

Adapun upaya permintaan dana tersebut terjadi pada PT Sinarmas Asset Management yang mengembalikan dana investasi Jiwasraya ke Kejagung senilai Rp77 miliar. Dana itu tidak hanya nilai pokok investasi, tapi juga termasuk management fee yang diperoleh Sinarmas dari pengelolaan dana Jiwasraya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya