Pemerintah Anggarkan Rp356,5 Triliun untuk Kesehatan Hingga UMKM

Presiden Jokowi menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (14/8/2020)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengalokasikan RAPBN tahun 2021 sekitar Rp356,5 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional, yang diarahkan untuk sejumlah sektor, seperti kesehatan untuk pengadaan vaksin hingga dukungan pada UMKM. 

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Presiden Joko Widodo mengatakan RAPBN 2021 akan dialokasi pada, pertama,  penanganan kesehatan dengan anggaran sekitar Rp25,4 triliun untuk pengadaan vaksin antivirus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU.

"Kedua, perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah sekitar Rp110,2 triliun, melalui program keluarga harapan, kartu sembako, kartu prakerja, serta bansos tunai," kata Jokowi saat menyampaikan APBN 2021 dan nota keuangan dalam rapat paripurna DPR, Jumat 14 Agustus 2020.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Baca juga: Jokowi Paparkan Strategi RI Raih Kemandirian Energi

Ketiga, sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan anggaran sekitar Rp136,7 triliun, yang ditujukan untuk peningkatan pariwisata, ketahanan pangan dan
perikanan, kawasan industri, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Keempat, dukungan pada UMKM sekitar Rp48,8 triliun, melalui subsidi bunga KUR, pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan.

Kelima, pembiayaan korporasi sekitar Rp14,9 triliun, yang diperuntukkan bagi lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan.

Keenam, insentif usaha sekitar Rp20,4 triliun, melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya