Jokowi Targetkan Tekan Tingkat Kemiskinan 9,7 Persen di Masa COVID-19

Presiden Joko Widodo saat membacakan Pidato Kenegaraan
Sumber :
  • DPR

VIVA – Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 dan Nota Keuangannya dalam rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Jokowi memulai pidatonya dengan menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad 21 yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia. Berawal dari masalah kesehatan, katanya, dampak pandemi COVID-19 meluas ke masalah sosial, ekonomi, bahkan ke sektor keuangan.

Perekonomian hampir semua negara di dunia lesu gara-gara dampak bencana global itu, begitu pun Indonesia. Seperti halnya negara-negara lain, Indonesia juga melakukan langkah-langkah luar biasa untuk mengatasi kesulitan-kesulitan itu, di antaranya relaksasi defisit APBN diperlebar di atas 3 persen selama tiga tahun.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

“Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara mengalami penurunan,” katanya.

Baca: Pemerintah Anggarkan Rp356,5 untuk Kesehatan Hingga UMKM

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Berbagai kebijakan belanja negara secara keseluruhan, menurut Jokowi, diharapkan dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada tahun 2021, yakni tingkat pengangguran 7,7 sampai 9,1 persen, tingkat kemiskinan di kisaran 9,2 sampai 9,7 persen, dengan menekankan pada penurunan kelompok kemiskinan ekstrem, tingkat ketimpangan di kisaran 0,377 sampai 0,379, serta indeks pembangunan kualitas manusia (IPM) di kisaran 72,78 sampai 72,95.

Jokowi juga menyampaikan, dalam konteks Pemulihan Ekonomi Nasional, pada RAPBN tahun 2021 dialokasikan anggaran sekitar Rp356,5 triliun, yang diarahkan untuk:

Pertama, penanganan Kesehatan dengan anggaran sekitar Rp25,4 triliun untuk pengadaan vaksin antivirus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU.

Kedua, perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah sekitar Rp110,2 triliun, melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, serta bansos tunai.

Ketiga, sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan anggaran sekitar Rp136,7 triliun  untuk peningkatan pariwisata, ketahanan pangan dan perikanan, kawasan industri, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.

Keempat, dukungan pada UMKM sekitar Rp48,8 triliun, melalui subsidi bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat), pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan.

Kelima, pembiayaan korporasi sekitar Rp14,9 triliun, yang diperuntukkan bagi lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan.

Keenam, insentif usaha sekitar Rp20,4 triliun, melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya