Antusiasnya Warga Memburu dan Tukar Uang Baru Pecahan Rp75 Ribu

Warga melakukan penukanan uang khusus edisi HUT RI Rp75 ribu.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Setelah diluncurkan secara virtual pada 17 Agustus 2020, warga Kota Padang, Sumatra Barat mulai mendatangi loket penukaran uang di Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumatra Barat, Selasa 18 Agustus 2020. Mereka antusias menukarkan uang baru edisi khusus HUT RI ke-75 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam bentuk uang kertas pecahan Rp75 ribu dengan tahun emisi 2020. 

Menteri Basuki Sebut Presiden Baru Akan Dilantik di IKN

Baca Juga: Respons BI Dituding Ada Baju Adat China di Uang Baru Pecahan 75 Ribu

Suasana penukaran uang edisi khusus yang dicetak dalam rangka memperingati hari bersejarah Republik Indonesia itu, tidak seperti suasana pada sebelumnya. Pantauan VIVA.co.id, tidak banyak antrean di loket penukaran. Hal itu, karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19 yang batasi jumlah massa, juga dikerenakan tidak mudah untuk mendapatkan uang tersebut.

Ribuan Prajurit dan Alutsista TNI AD Dikerahkan ke IKN untuk Peringatan HUT RI ke-79

Bagi masyarakat yang berkeinginan memiliki uang baru edisi khusus tersebut, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran di aplikasi pintar.bi.go.id dengan menyertai nama lengkap, nomor ponsel dan nomor induk kependudukan. Lantaran dicetak dalam jumlah terbatas yakni, 75 juta lembar, maka untuk satu lembar uang baru itu, hanya dapat dimiliki oleh satu orang.   

“Kami sudah memegang amanah, di seluruh kantor Perwakilan BI untuk mendistribusikan uang Commemorative Money atau uang Peringatan Kemerdekaan ini. Nominalnya, Rp75 ribu. Transaksi penukaran sudah mulai pagi ini. Waktunya terbatas, hanya sampai pukul 11.00 WIB,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Barat Wahyu Purnama, Selasa 18 Agustus 2020

Groundbreaking Jambuluwuk Nusantara Hotel, Jokowi Harap Ada Hotel di IKN Rampung Sebelum HUT RI

Dijelaskan Wahyu, pada uang edisi khusus yang diterbitkan dalam rangka Dirgahayu Ri ke-75 ini, kalau dilihat dari penulisannya agak berbeda. Pada angka 75 dibesarkan, sementara angka nol dikecilkan. 

Tujuannya, kata Wahyu untuk menonjolkan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-75. Sebelumnya, Bank Indonesia juga pernah menerbitkan uang edisi khusus yakni pada Dirgahayu Ri ke-25, 45 dan 50. 

“Kalau kita lihat penulisannya, agak berbeda. Angka 75 nya dibesarkan, nol nya dikecilkan. Nah, itu untuk menonjolkan peringatan 74 tahun Kemerdekaan Indonesia. Bahwa khusus untuk Dirgahayu RI ini, BI sebelumnya juga pernah menerbitkan uang edisi khusus pada HUT 25, 45 dan 50. Jadi, terakhir 25 tahun yang lalu. Nominalnya beda-beda, sekarang Rp75 ribu,” ujar Wahyu.

Hanya 1,1 Juta Lembar

Menurut Wahyu Purnama, dari total 75 juta lembar yang dicetak Bank Indonesia, khusus untuk wilayah Sumatra Barat hanya mendapatkan jatah sebanyak 1,1 juta lembar. Jumlah tersebut, sudah sesuai dengan perhitungan dan pertimbangan dari Bank Indonesia. Salah satunya, dengan melihat jumlah penduduk. Pendistribusian sendiri dimulai hari ini, pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Untuk ke depan kata Wahyu, penukaran uang tersebut dapat dilakukan di Lima Bank yang terdiri Tiga Bank Negeri dan Dua Bank swasta. Dengan sistem yang sama yakni, mendaftar melalui aplikasi yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia. Harus menggunakan aplikasi itu, tujuannya agar bisa merata dan tidak terjadi penukaran dalam jumlah yang banyak untuk satu orang. 

“Cetaknya terbatas, 75 juta lembar. Dan, tidak dicetak lagi. Yang bisa memiliki uang ini adalah warga yang memiliki KTP. Satu orang hanya bisa memiliki satu lembar yang ditandai dengan nomor NIK ya. Untuk mendapatkannya, melalui aplikasi ya, supaya adil. Kami saja pegawai BI, juga menggunakan aplikasi itu untuk mendapatkan uang ini,” kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, meski dicetak dalam jumlah terbatas, namun uang baru edisi khusus ini sah sebagai alat pembayaran dan untuk transaksi sejenisnya. Hanya saja, karena mendapatkannya memang agak sedikit susah ditambah lagi kuotanya terbatas, tentu akan disimpan dan tidak dijadikan sebagai alat pembayaran seperti uang dalam pecahan lain pada umumnya.

“Uang ini, berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Hanya saja, karena dapatnya agak susah, siapa juga yang akan membelanjakannya, ya kan?” tutup Wahyu Purnama. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya