Puluhan Masalah Hambat Rencana Kenaikan Tarif Materai Jadi Rp10 Ribu

Ilustrasi/Materai
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Komisi XI DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Bea Meterai, Senin, 24 Agustus 2020. Revisi UU ini guna memuluskan rencana untuk menaikkan tarif bea materai menjadi Rp10 ribu.

Cerita Marinus Gea: Sejak Kecil sudah Bekerja hingga Kini Bisa jadi Anggota DPR

Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto mengatakan, pembahasan ini merupakan lanjutan dari pembahasan yang dilakukan pada masa sidang sebelumnya. RUU ini nantinya akan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea meterai yang berlaku saat ini.

Pada periode itu, dikatakannya pembahasan sudah sampai tahap Panitia Kerja (Panja) dan sudah menyelesaikan 11 pasal dengan total 37 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga menyisakan 70 DIM lagi.

Komisi IX Dorong Aturan Tembakau Dikeluarkan dari RPP Kesehatan, Ini Alasannya

Baca juga: Seleksi Gelombang 5 Kartu Prakerja Ditutup, yang Tak Lolos Ikut Ini

"Pembahasan sudah sampai tahap panja dan sudah menyelesaikan 11 pasal dengan total 37 DIM," kata dia di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

DPR Setuju IFG Dapat Suntikan Modal Rp 6,5 Triliun untuk Tuntaskan Polis Jiwasraya

Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap RUU Bea Materai yang telah menjadi RUU Prioritas dapat disahkan pada masa sidang tahun ini.

"Kami meyakini bahwa RUU Bea Meterai diharapkan berikan manfaat keseluruhan bagi masyarakat, bangsa dan negara dan bagi kebutuhan negara," ujarnya.

Sri menuturkan, jika dibandingkan dengan periode 2019, penerimaan bea meterai dari RUU Bea Meterai diproyeksikan berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun.

"Di samping apsek penerimaan, RUU Bea Meterai mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea meterai, terutama untuk situasi bencana alam dan untuk pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional," ujarnya.

Seperti diketahui UU Bea Materai tahun 1985 menetapkan, tarif materai sebesar Rp3.000 dan Rp6.000. Ketetapan besaran tarif tersebut masih berlaku hingga saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya