Puluhan Bank Umum dan Seratusan BPR Tunda Bayar Premi LPS

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan, terdapat bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menunda pembayaran premi penjaminan pada Agustus 2020. Penundaan tersebut merupakan salah satu relaksasi yang diberikan LPS bagi bank yang terdampak virus Corona.

Airlangga Tegaskan Tak Hanya Rupiah yang Melemah, Won hingga Bath Juga Ambruk

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan, pada bulan itu sebanyak 20 bank umum yang menunda pembayaran premi. Sementara itu, BPR sebanyak 124.

"Terdapat 20 bank umum dan 124 BPR yang memanfaatkan relaksasi denda tersebut," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senin, 24 Agustus 2020.

BCA Himpun DPK Rp 1.121 Triliun hingga Kuartal I-2024, Naik 7,9 Persen

Baca juga: Jokowi Ingatkan Jajarannya Hati-hati Kasih Pernyataan Ke Media Asing

Meski begitu, Halim memastikan, penyampaian laporan keuangan perbankan hingga 22 Agustus 2020 sudah tepat waktu. Ini dikatakannya mencerminkan kinerja perbankan yang tetap baik di tengah tekanan akibat pandemi COVID-19.

Terbitkan Aturan Penanganan Permasalahan Bank Umum, OJK Antisipasi Situasi Geopolitik Global

"Kebijakan relaksasi laporan data per 22 Agustus, hampir seluruh bank tetap sampaikan laporan keuangan mereka tepat waktu. Ini menunjukkan bank-bank nasional kita tetap bekerja dengan baik walaupun di tengah pandemi COVID-19," jelasnya.

Sejak Juli 2020, LPS memang telah membebaskan denda bagi bank yang telat membayar premi pejaminan selama enam bulan ke depan. Adapun premi penjaminan LPS adalah 0,2 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.

Kebijakan pelonggaran pembayaran premi penjaminan kepada perbankan tersebut, ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih besar kepada bank dalam mengelola likuiditas di tengah kuatnya tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya