Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Bakal Cair Besok

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Penyaluran bantuan untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang semula akan dicairkan pada Senin 24 Agustus 2020 terpaksa ditunda. Tertundanya penyaluran bantuan untuk pekerja di tengah pandemi COVID-19 ini lantaran belum lengkapnya data dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. 

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Selain itu, pemerintah harus melakukan validasi data untuk kemudian diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk kemudian dilakukan pencairan uang. 

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan, ada sedikit keterlambatan data pencairan dana insentif karena ada problem dari verifikasi data. Hal ini menyebabkan pencairan dana sedikit mundur dari yang dijadwalkan. 

Luhut Sebut Apple Bakal Investasi Besar: Tim Cook Baru Sadar RI Potensial

Baca juga: Begini Pencairan Bantuan Gaji Rp600 Ribu Sampai ke Rekening Pekerja

Meski begitu, dia memastikan bahwa uang insentif pekerja tahap pertama ini bakal cair besok, 27 Agustus 2020. 

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

"Kamis ini akan dicairkan. Berarti besok akan mulai dicairkan untuk 2,5 juta pekerja atau peserta yang sudah divalidasi," kata Yustinus dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Rabu 26 Agustus 2020. 

Yustinus menjelaskan, pencairan insentif akan dilakukan secara bertahap hingga awal September 2020. "Diharapkan semua sudah cair setelah data divalidasi dan nomor rekening peserta," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pencairan bantuan untuk pekerja ini dilakukan melalui transfer langsung dalam dua kali penyaluran. Adapun target sasaran 15,7 juta pekerja dengan anggaran Rp37,87 triliun.

Adapun kriteria penerima, peserta terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BP Jamsostek per Juni 2020, penghasilan per bulan kurang dari Rp5 juta, dan memiliki nomor rekening. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya