Ketum Kadin Jadi Wakil Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional

Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Pemerintah menunjuk Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menjadi wakil ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Dukung Stabilitas Politik, Kadin Indonesia Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Satgas tersebut merupakan bagian dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengungkapkan bahwa Rosan akan menjabat sebagai wakil ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi bersama dengan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Sebagai wakil ketua Satgas Ekonomi ada Pak Wamenkeu dan Pak Rosan," kata Airlangga saat konferensi pers, Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca juga: Pandemi COVID-19 Masih Ada, Pemerintah Pangkas Anggaran Kesehatan

Indonesian Economy Has Strength to Face Middle East Crisis

Selain struktur tersebut, dia menekankan, perubahan struktur komite tersebut juga akan dilakukan. Untuk itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang mengatur struktur komite juga akan diubah. 

Usulan baru yang akan dimasukkan dalam perubahan Perpres 82/2020 ini, kata dia, akan menyederhanakan hierarki dan alur dalam pelaksanaan tugas komite. Nantinya, hanya ada dua tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan atau program dan tingkat pelaksanaan program.

Pada tingkat perumusan kebijakan atau program, hanya ada ketua komite, menko Perekonomian, dan wakil ketua terdiri atas menko Maritim dan Investasi, menko Politik, Hukum, dan Keamanan, menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menteri Keuangan, menteri Kesehatan, dan menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, di tingkat pelaksanaan program, ada tim pelaksana yang mengoordinasikan dua satgas yaitu, Satgas Penanganan COVID-19 dan Satgas PEN. Semua kebijakan dan program hanya akan dibahas dan diputuskan di tingkat ketua dan wakil ketua komite.

"Menteri BUMN selain sebagai ketua pelaksana juga sebagai wakil ketua dan menetapkan wakil ketua pelaksana yang terdiri dari KSAD (kepala staf TNI Angkatan Darat) dan wakapolri (wakil kepala Polri)," ungkapnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya