Bantuan Gaji Pekerja Resmi Disalurkan, Langsung Cair Rp1,2 Juta

Presiden joko Widodo.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan berupa subsidi sebesar Rp600 ribu bagi para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta. Bantuan itu diberikan hingga empat bulan ke depan.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

Total yang diperoleh pekerja penerima bantuan sebanyak Rp2,4 juta. Pencairannya dilakukan dua tahap, masing-masing Rp1,2 juta. Jokowi mengatakan, hibah kali ini merupakan bentuk bantuan yang diberikan merespons imbas pandemi COVID-19.

Baca juga: Tidak Semua Pekerja Dapat BLT Rp600 Ribu, Ini Saran Menko Airlangga

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya akan diberikan 15,7 juta pekerja," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Jokowi bilang, para penerima diperuntukkan bagi perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni. Pemerintah, kata Jokowi, menghargai para perusahaan yang patuh membayarkan iuran.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

Hari ini saja atau tahap pertama diberikan sebanyak 2,5 juta penerima dan akan terus berlanjut.  "Artinya ini diberikan sebagai sebuah penghargaan," kata dia.

Pada kesempatan itu, secara simbolik mewakili penerima yang datang ke Istana datang dari pekerja honorer, guru honorer, karyawan hotel, tenaga medis dan petugas kebersihan.

"Rajin, patuh itu yang diberikan. Kita harapkan nantinya setelah ini diberikan kepada bapak ibu sekalian, konsumsi rumah tangganya naik," katanya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan upaya pemerintah memberikan subisidi semata- mata demi menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja. Pekerja atau buruh yang menerima subsidi disebutkan harus memenuhi persyaratan.

"Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi, upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir September 2020," kata Ida. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya