Materai Rp3.000 dan Rp6.000 Sepakat Dihapus, Gantinya Rp10.000

Ilustrasi/Materai
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA – Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Negara Kantongi Rp 342,88 Triliun dari Penerimaan Pajak hingga 15 Maret 2024

Dengan selesainya RUU tersebut, maka tarif bea meterai nantinya akan menjadi sebesar Rp10 ribu. Besaran itu naik dari tarif sebelumnya sebesar Rp6 ribu dan Rp3 ribu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kenaikan tarif itu seiring dengan penetapan single tarif bea meterai, sehingga tidak lagi sebanyak dua tarif.

Di Depan Para Bankir dan Investor, Prabowo Minta Usulan Nama Dirjen Pajak

"Untuk optimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp10 ribu dari yang tadinya dua, tarif Rp3 ribu dan Rp6 ribu," kata Sri di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.

Sri mengatakan, RUU tersebut terdiri atas 32 pasal yang salah satunya juga mengatur pemberlakuan bea meterai untuk dokumen-dokumen elektronik. Pembayarannya juga bisa melalui sistem elektronik.

Harga Gas Murah Industri Bikin Pemasukan Negara Hilang Rp 15,70 Triliun

"Jadi dengan Undang Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman," tuturnya.

Sri menekankan, setelah selesai pembahasan RUU tersebut di Komisi XI, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR yang akan datang.

"Sehingga sekarang bisa dibuat pengambilan keputusan tingkat 1 untuk dibawa ke rapat paripurna, kita berharap ini beri manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah," kata dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya