Said Didu: Posisi Staf Ahli Direksi Lecehkan Keahlian Karyawan BUMN

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Twitter: Said Didu

VIVA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengkritik adanya posisi staf ahli direksi di perusahaan BUMN. Hal ini menyusul terbitnya surat edaran Menteri BUMN Erick Thohir yang mengatur ketentuan baru terkait hal ini. 

Erick Thohir Buka suara soal Dugaan Pemain Naturalisasi Dibayar Bela Timnas Indonesia

Said menorehkan catatan kritik yang dia miliki terkait izin pengangkatan staf ahli direksi BUMN. Setidaknya, ada empat catatan yang seluruhnya adalah kritik terkait posisi staf ahli tersebut. 

Pertama, dia menilai izin pengangkatan staf ahli direksi BUMN melegalkan pelanggaran yang sudah dilarang sejak tahun 2011.

Jangan Ragukan Nasionalisme Pemain Naturalisasi Indonesia

Baca juga: Heboh Staf Ahli BUMN Digaji Rp50 Juta, Kementerian: Dulu Rp100 Juta

Kedua, pengangkatan itu mengartikan bahwa direksi yang diangkat saat ini bukan ahli. 

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Ketiga, dia mempertanyakan apakah jabatan ini adalah untuk menambah kursi untuk dibagi-bagi setelah kursi Komisaris tidak bisa lagi menampung titipan.

Keempat, dia menilai ini adalah bentuk pelecehan terhadap keahlian para karyawan BUMN. 

"Melecehkan keahlian karyawan BUMN," ujar Said dikutip Selasa 8 September 2020.

Para warganet pun menanggapi Said, ada yang setuju dan ada pula yang kontra. 

"Di republik ini tdk butuh kemampuan. Yg di perlukan adalah kedekatan. Punya kemampuan tetapi tidak punya kedekatan dengan penguasa ya gk akan dpt posisi apa²," tulis @Ghazy_Kyaukphyu

"Betul, sebenernya kan sudah ada staff se-level manajemen yg difasilitasi perusahaan om," tulis @cipitih2

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga sebelumnya menyebut bahwa aturan baru untuk pengangkatan staf ahli BUMN adalah untuk merapikan alias bersih-bersih BUMN. Dia juga menanggapi soal aturan gaji yang saat ini ditetapkan di level Rp50 juta per bulan. 

"(Dulu) ada yang digaji Rp100 juta lebih juga, jadi beragam yang kami temukan, namanya bisa beragam, ada staf ahli, ada advisor, ada konsultan," kata dia.

Arya menegaskan saat ini dibatasi gaji staf ahli Rp50 juta dan maksimal 5 staf untuk direksi. Dia juga menjabarkan perbedaan staf ahli antara ketentuan baru Erick Thohir dengan yang berlaku sebelumnya. 

Ketentuan baru Staf Ahli BUMN di era Erick Thohir:
- Dibatasi waktu 1 tahun 
- Dibatasi gaji Rp50 juta
- Dibatasi jumlah 5 orang
- Kriteria profesional 
- Posisi Staf Ahli di bawah direksi

Ketentuan Staf Ahli BUMN sebelum Erick:
- Sifat Adhoc 
- Tidak ada batasan waktu, bisa bertahun-tahun
- Tidak ada batasan gaji, bisa Rp100 juta lebih 
- Tidak ada batasan jumlah staf ahli bisa sampai belasan
- Tidak punya kriteria.
- Tidak jelas posisi staf ahli melapor ke mana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya