Twitter hingga Shopee Kini Pungut Pajak 10 Persen

Ilustrasi Twitter.
Sumber :
  • www.pixabay.com/Mizter_x94

VIVA - Direktorar Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk perusahaan-perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Kali ini, 12 perusahaan yang ditunjuk untuk gelombang ketiga oleh Dirjen Pajak, Robert Pakpahan, yaitu LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB dan Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

Baca juga: Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Data Keuangan Perusahaan Tambang

Swiss German University Dukung Revolusi Industri 4.0 di Indonesia!

Selanjutnya, PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd dan Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Yoga Saksama mengatakan, dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN.

Ekonomi Digital di ASEAN Meningkat, HSBC Luncurkan Growth Fund Rp15,8 Triliun

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," ungkap Hestu dikutip dari siaran persnya, Rabu, 9 September 2020.

DJP, kata Hestu, terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

Dengan demikian, diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," ucap Hestu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya