Tiga Jenis Relaksasi Iuran BPJS, Ada yang Diberi Keringanan 99 Persen

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada tiga jenis keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah yang diteken pada 31 Agustus 2020 itu.

Pertama, keringanan batas waktu iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM), iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan Iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan. Dari semula setiap tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Baca: Tak Semua Peserta BPJS Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Rp600 Ribu

Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Sedangkan yang ketiga adalah penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Jadi, ini benar-benar istimewa diberikan relaksasi 99 persen. Hari ini kita luncurkan tanggal 9 bulan 9 jadi luar biasa. Tanggalnya menyesuaikan berapa banyak relaksasi diberikan," kata Ida saat sosialisasi Peraturan Pemerintah, seperti dikutip VIVA pada Kamis, 10 September 2020.

Untuk memperoleh relaksasi, Ida menjelaskan, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum Agustus 2020 diberi keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran itu sampai Juli 2020.

"Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM pada Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya