Kurangi Beban Media Massa, Sri Mulyani Tanggung PPN Kertas Koran

Tumpukan kertas koran
Sumber :

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kertas koran atau kertas majalah yang dilakukan oleh perusahaan pers media cetak. Tujuannya untuk mengurangi beban biaya selama masa pandemi COVID-19.

Kenaikan PPN 12 Persen 2025 Tergantung Keputusan Prabowo

Baca Juga: ADB Proyeksi Ekonomi RI Cuma Tumbuh 1 Persen pada 2020

Kebijakan itu ditetapkan Sri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2020 tentang PPN ditanggung pemerintah atas impor atau penyerahan kertas koran dan kertas majalah yang dilakukan oleh perusahaan pers media cetak tahun anggaran 2020.

Pemerintah Kantongi Rp 17,46 Triliun dari Setoran Pajak Netflix Cs hingga Januari 2024

Media massa sebagai wahana komunikasi publik, penyebar informasi, dan penyampaian opini yang layak dan akurat dianggap perlu dijaga keberlangsungannya terutama di masa pandemi COVID-19.

Penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir, diakuinya, telah dirasakan media cetak sebagai dampak COVID-19 secara nyata yang menurunkan kemampuan dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak.

Bawaslu Larang Seluruh Media Massa Sebar Konten Kampanye pada Masa Tenang

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan kriteria perusahaan pers media cetak yang berhak mendapatkan kemudahan berupa PPN ditanggung pemerintah tersebut sesuai PMK 125/2020.

Kriterianya yakni, perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.

"PPN DTP (ditanggung pemerintah) atas kertas koran dan/atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020. PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi COVID-19,” kata dia melalui siaran pers, Selasa, 15 September 2020.

Adapun kertas koran yang atas impor dan/atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. 

"Sedangkan kertas majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017," ujar Febrio. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya