Bea Cukai Didukung Sikat Forwarder Nakal Bisnis Lobster

Anggota Komisi XI DPR dan Bea Cukai Soekarno-Hatta
Sumber :

VIVA – Praktik monopoli bisnis forwarding (pengangkutan) benih bening lobster (BBL), tidak boleh dilakukan. Anggota DPR mensinyalir, ada upaya untuk patgulipat dan praktik monopoli tersebut. Untuk itu, Bea Cukai didukung penuh untuk memberantas praktik nakal ini. 

Misbakhun Khawatir Usul Angket Pemilu Ganggu Ketenangan Rakyat

Menyusul kunjungan kerja Komisi XI DPR ke Bandara Soekarno-Hatta, anggota yang ikut, M.Misbakhun, mengatakan, jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai didukung penuh dalam memberantas praktik monopoli tersebut. 

Politikus Partai Golkar itu juga mengendus dugaan patgulipat dan praktik monopoli bisnis pengangkutan BBL.

Bebani Industri Rokok, Pemerintah Didesak Batalkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

“Saya mendukung upaya dan langkah tegas DJBC dalam mencegah ekspor BBL bermasalah. DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan lartas (larangan terbatas) sesuai dengan UU Kepabeanan,” ujar Misbakhun, dalam keterangan persnya yang diterima VIVA, Rabu 23 September 2020.

Baca juga: Curhatan Hashim Djojohadikusumo Soal 'Geger Lobster'

Airlangga Tunjuk Sosok Berpengaruh di Pilkada, Misbakhun Jalankan Tugas Khusus di Probolinggo

Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat lalu. Ia mengatakan, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, membeberkan soal 20 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BBL yang didaftarkan oleh 14 eksportir berbeda. Itu kata dia, disampaikan saat pertemuan tersebut. 

Terdapat 315 koli yang didaftarkan dengan jumlah BBL sekitar 1,5 juta ekor. Hanya saja, lanjut Misbakhun, pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta merasa ada kejanggalan sehingga dilakukan analisis. Jelas dia, Bea Cukai menemukan selisih antara barang yang ada dan dokumen PEB. 

Terhadap hal itu, Misbakhun mengatakan, forwarder ekspor BBL tersebut bertindak tidak profesional sehingga DJBC langsung bertindak.

“Jelas ini merupakan kesalahan pihak forwarder yang tidak profesional sehingga para eksportir BBL menjadi korban dari ketidakprofesionalan tersebut,” tutur Misbakhun.

Politikus yang sempat menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menduga, bisa jadi ada praktik monopoli bisnis forwarding BBL. Terhadap hal itu, ia berharap Bea Cukai bisa terus bekerja dengan baik, dan mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan sejauh ini.

Forwarding khusus ekspor BBL ini disinyalir dimonopoli oleh satu orang sehingga berpotensi melakukan fraud. Saya mendukung penuh upaya DJBC supaya mempunyai keberanian melakukan penyelidikan kepada perusahaan forwarding ini yang telah melakukan kesalahan fatal ini,” kata dia.

Misbakhun mengatakan, upaya Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) mengatur izin ekspor BBL demi menghidupkan kehidupan nelayan benur, patut mendapatkan apresiasi. Apalagi upaya yang sempat tidak dilakukan di periode pertama, adalah dalam rangka menghasilkan devisa dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Misbakhun meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan mengungkap dugaan praktik monopoli pengangkutan ekspor lobster di Bandara Soekarno-Hatta tersebut.

“Sudah mahal, melakukan kesalahan fatal dalam dokumentasi PEB sehingga berakibat pada penindakan pencegahan kepabeanan oleh DJBC. Termasuk KPPU harus turun tangan mengusut dugaan atas monopoli angkutan ekspor ini,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya