Omnibus Law Cipta Kerja Akan Beri Perlindungan pada Pekerja Korban PHK

Ilustrasi buruh pekerja bangunan konstruksi jalan tol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA – Pemerintah mengusulkan program baru untuk melindungi para tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan. Program itu nantinya diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Elen Setiadi mengatakan program tersebut tidak tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Saat rapat dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Elen mengungkapkan program itu dinamakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jadi Salah Satu Penggugus UU Ciptaker, Tom Lembong: Saya Bakal Revisi Jika Amin Menang

"Yang kami usulkan ini tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tapi dirasakan saat pendami. Kita usulkan program baru, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata dia, Sabtu, 26 September 2020.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati 95 Persen Isi Omnibus Law Cipta Kerja

Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Akan Kaji Ulang UU Ciptaker

Menurut dia, akan banyak keuntungan yang bisa dinikmati masyarakat Indonesia dengan adanya aturan tersebut. Sebab, terdapat perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan program JKP.

Adapun bentuk perlindungan, disebutkannya berupa pemberian tunjangan secara tunai (cash benefit), pelatihan vokasional, hingga akses penempatan kerja.

"Bagi pekerja yang terkena PHK ada cash benefit pemberian semacam gaji atau upah setiap bulan bisa enam bulan, sembilan bulan, tergantung kesepakatan, ini ditanggung program ini," tuturnya.

Di samping itu, pekerja yang mendapat JKP, kata Elen, akan tetap mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian hingga jaminan kesehatan nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya