Dahlan Iskan Tegaskan Usul Ahok soal Superholding BUMN Belum Mendesak

Mobil Listrik Dahlan Iskan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, menyatakan bahwa pembentukan superholding BUMN saat ini belum terlalu mendesak. Sebab, upaya tersebut membutuhkan perombakan luar biasa dari bentuk hingga kultur BUMN serta campur tangan politik yang sangat rumit.

PPP Ajukan Gugatan Pada 18 Provinsi ke MK Karena Merasa Suara Hilang di Pemilu 2024

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Airlangga: Pemulihan Ekonomi RI Mengarah Positif

"Menurut pendapat saya superholding BUMN belum mendesak," ujar Dahlan Iskan dalam diskusi daring di Jakarta, Senin malam, 28 September 2020.

Tidak Batasi Siapa yang Ingin Bertemu, PPP: Apalagi Prabowo dan Partai Gerindra

Dahlan pun mengingatkan bahwa sekadar membentuk superholding tidak cukup. Sebab, upaya itu dinilainya tidak bisa diselesaikan secara teknis di internal Kementerian BUMN dan juga tidak bisa di tingkat presiden, melainkan perlu melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mantan direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini juga meminta semua pihak untuk melihat kembali bukti bahwa tidak semua negara bisa berhasil meniru langkah Temasek Singapura dalam membentuk superholding. Buktinya Malaysia gagal meniru Temasek.

Erick Thohir Rombak Komisaris PLN, Nawal Nely Gantikan Tedi Bharata

"Bukan main orang asyiknya kalau membicarakan Temasek, seolah-olah semua akan beres kalau kita seperti Temasek," kata Dahlan.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyampaikan bahwa Kementerian BUMN sedang fokus memperbaiki rantai pasokan di Indonesia melalui klasterisasi dan subholding sebelum memikirkan ide superholding BUMN.

"Kita jangan buru-buru mau superholding, itu ide besar memang. Tapi kita lihat dulu apakah ini efektif enggak, sekarang ini kan masih sendiri-sendiri. Jadi masih jauh pemikiran mengenai superholding," ujar Arya Sinulingga menanggapi komentar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal pembentukan superholding BUMN. (ant/art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya