2 Pekan PSBB Jakarta, Operasional 113 Perkantoran Ditutup Sementara

Ilustrasi suasana gedung perkantoran di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jajaran pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sidak dan penindakan terhadap perkantoran dan perusahaan yang masih membandel ketika Pemberantasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota.

Heboh Trotoar Berbayar di Jakpus, Heru Budi: Nanti Saya Suruh Dishub Tangkep

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kerja Provinsi DKI Jakarta, dari tanggal 14-28 September 2020, ada ratusan perusahaan yang disidak.

"647 perusahaan yang disidak, 113 perusahaan yang ditutup sementara, dan denda nol," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.

Anies Respons Isu Bakal Maju di Pilgub DKI: Seakan-akan Pilpres Sudah Selesai, Jangan Terjebak

Baca juga: Otomatisasi Layanan, Bos BCA Tegaskan Tak PHK Karyawan

Menurutnya, perkantoran perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ada 44 perusahaan. "Perusahaan yang ditutup karena COVID-19 ada 69 perusahaan," katanya.

Heru Budi Enggak Tahu soal Anggaran Baju Dinas DPRD DKI Capai Rp3 Miliar

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selama dua pekan ke depan hingga 11 Oktober 2020. Sebelumnya, PSBB total diterapkan hingga 27 September 2020. 

Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Di mana, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

"Lantaran masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif COVID-19 jika pelonggaran diberlakukan," kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Kamis, 24 September 2020. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya