DPR dan Pemerintah Sepakati Pertumbuhan Ekonomi 2021 Dipatok 5 Persen

Pertumbuhan Ekonomi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2021, dan mengesahkannya menjadi Undang Undang APBN 2021.

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

Melalui rapat paripurna DPR VI masa persidangan I 2020-2021, sejumlah agenda yang dibahas antara lain misalnya pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang APBN tahun anggaran 2021.

"Jadi setelah kami tanyakan kepada sembilan fraksi mengenai RUU APBN tahun anggaran 2021, sudah dapat disetujui menjadi UU ya," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani, Selasa 29 September 2020.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Baca juga: Skema Terburuk Bank Dunia, Ekonomi RI 2020 Minus 2 Persen 

Pada rapat paripurna tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengapresiasi segala macam dukungan dan bantuan pihak parlemen, dalam upaya memulihkan perekonomian nasional yang terdampak pandemi COVID-19.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

"Sehingga, dengan dukungan DPR tersebut, pada tahun 2021 mendatang kita akan terus melakukan langkah extraordinary untuk perbaikan ekonomi," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun merinci sejumlah kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait asumsi dasar makroekonomi dalam APBN 2021, yang meliputi pertumbuhan ekonomi 5 persen, inflasi yang ditetapkan sebesar 3 persen, dan nilai tukar Rp14.600 per dolar Amerika Serikat.

Kemudian, ada juga tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,29 persen, harga minyak mentah Indonesia US$45 per barel, target lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari (bph), serta lifting gas bumi yang ditargetkan 1.007 ribu barel setara minyak per hari.

Selain itu, sejumlah sasaran indikator dan target pembangunan lainnya yakni meliputi tingkat pengangguran terbuka 7,7 persen sampai 9,1 persen, tingkat kemiskinan 9,2 persen sampai 9,7 persen, Gini Rasio 0,377-0,379, Indeks Pembangunan Manusia 72,78-72,95, Nilai Tukar Petani 102-104, dan Nilai Tukar Nelayan 102-104.

Sementara itu, dari rincian pendapatan dan belanja negara, APBN tahun 2021 dirancang masih dengan skema defisit karena pendapatan lebih rendah daripada belanja.

Rinciannya yakni pendapatan negara Rp1.743,64 triliun, perpajakan Rp1.444,54 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp298,20 triliun, dan belanja negara Rp2.750,02 triliun.

Kemudian, belanja pemerintah pusat Rp1.954,54 triliun, transfer ke daerah dan Dana Desa Rp795,47 triliun, defisit APBN Rp1.006,37 triliun atau 5,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), serta pembiayaan utang Rp1.177,35 triliun. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya